Kabar24.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk segera melegalkan hukuman kebiri terhadap pelaku pedofilia akan membuat Indonesia memiliki aturan yang sama dengan sejumlah negara.
Sejauh ini, sejumlah negara yang telah menerapkan hukuman kebiri adalah Polandia, Rusia, dan Estonia. Sementara itu, di Amerika Serikat beberapa negara bagian juga mengadopsi hukuman kebiri ini.
Di Asia, Korea Selatan adalah negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri. Negeri ginseng itu menerapkan hukuman kebiri secara kimiawi sejak 2011. Demikian ditulis Reuters, Rabu (21/10/2015).
Reuters juga mengutip pernyataan Jaksa Agung H.M. Prasetyo setelah rapat kabinet, Selasa (20/10).
"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Fenomena ini telah masuk level kejahatan luar biasa,” ujar Jaksa Agung.
“Telah disepakati akan ada hukuman tambahan bagi pelaku untuk membuat semua orang berpikir ribuan kali sebelum melakukan tindakan itu,” tambah Prasetyo.
Presiden Joko Widodo diperkirakan akan segera menerbitkan keputusan presiden terkait hukuman tersebut setelah kabinet mencapai kesepakatan pada Selasa, ujar Prasetyo.
Hukuman kebiri secara kimiawi akan dilakukan dengan menyuntikkan hormon kepada pelaku pedofil sehingga “dorongan seksual pelaku akan lenyap,” ujarnya.
Reuters menuliskan, pelecehan seksual terhadap siswa usia 6 tahun di Jakarta Intercultural School menjadi salah satu pemicu munculnya tuntutan adanya hukuman lebiha keras kepada pelaku pelecehan anak.
Hal itu ditambah lagi dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi berusia 9 tahun di Jakarta awal bulan ini.