Kabar24.com, JAYAPURA -- Pemerintah nampaknya bersungguh-sungguh untuk menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual kepada anak.
Salah satu buktinya nampak dari upaya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Yembise kembali mensosialisasikan hukuman kebiri bagi pria pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak di Papua.
"Dari rapat terbatas belum lama ini dengan Presiden Joko Widodo menginginkan adanya tindakan tegas bagi pria pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak yaitu dengan pengebirian," kata Yohana Yembise di Jayapura, Rabu (21/10/2015).
Menteri Yohana menjelaskan mekanisme pengebirian ini akan dilakukan bagi pria yang melakukan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak melalui beberapa cara, salah satunya dengan suntikan.
"Hukuman kebiri sempat ditolak karena merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), namun Presiden Joko Widodo menanggapi bahwa hak perempuan dan anak juga perlu dilindungi sehingga hukuman tersebut harus tetap dilakukan," ujarnya.
Dia menuturkan selain hukuman kebiri melalui suntikan, bagi pria pelaku pelecehan seksual bagi perempuan dan anak akan diberikan hukuman penjara seumur hidup.
"Berbagai tindakan tegas sudah mulai diberikan bagi para pelaku pelecehan seksual kepada perempuan dan anak, kami juga berharap Presiden Joko Widodo akan menyetujui Perpu mengenai perlindungan perempuan dan anak ini," katanya lagi.
Dia menambahkan jika sudah ada Inpres atau Perpu ini, hak perempuan dan anak dapat dilindungi serta satgas bentukan PPPA dapat bertindak di lapangan.
"Isu perempuan dan anak adalah isu internasional bukan isu lokal sehingga haknya juga menjadi perhatian dunia, tugas kita menjadi sangat berat ke depannya," ujarnya lagi.