Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJI Jakarta Kecam Aparat yang Intimidasi Jurnalis di Gelora Bung Karno

Bisnis.com, JAKARTA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Puluhan suporter Persija, Jakmania, membentangkan poster usai menemui Steering Committee Piala Presiden Maruarar Sirait terkait penyelenggaraan final Piala Presiden di Jakarta, Rabu (14/10)./Antara
Puluhan suporter Persija, Jakmania, membentangkan poster usai menemui Steering Committee Piala Presiden Maruarar Sirait terkait penyelenggaraan final Piala Presiden di Jakarta, Rabu (14/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia yang mengintimidasi sejumlah jurnalis di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/10/2015) ketika sejumlah jurnalis mengambil gambar dan video saat sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para suporter yang diduga anggota The Jakmania di stadion tempat berlangsungnya pertandingan final Piala Presiden.

Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh oleh jurnalis. Mereka juga menghalangi-halangi jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut.

Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyatakan tindakan aparat keamanan mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus gambar dan video hasil karya jurnalis, dan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2015) malam.

Tindakan tersebut, tambahnya, menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Para jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari proses peliputan sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Dia mendesak aparat Kepolisian dan TNI untuk menaati UU Pers dengan cara tidak melakukan intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis.

Adapun tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.

“AJI Jakarta mendesak Kepolisian dan TNI untuk untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah mengintimidasi, menghapus gambar dan video serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper