Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Bantah Kejagung "Amankan" Kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA  - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah dugaan bahwa Kejaksaan Agung melakukan "pengamanan" khusus untuk kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Seseorang berbicara harus di-back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata HM Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh kader Partai NasDem H.M Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu" kepada Mustafa.

"KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan. Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya," tambah Prasetyo.

Namun, Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya.

"Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," ungkap Prasetyo.

Saat ini perkara dugaan korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung masih dalam proses pendalaman.

"Mereka meriksa terus. Saksi-saki diperiksa, alat bukti dikumpulkan. Kalau semua sudah dipenuhi, penetapan tersangka tidak sulit," tambah Prasetyo.

Kehati-hatian Kejaksaan Agung menurut Prasetyo terkait dengan ancaman praperadilan yang mungkin diajukan oleh tersangka.

"(Kasus) jalan terus. Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita harus hati-hati dalam penetepan tersangka. Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain," ucap Prasetyo.

Kejagung Agung sebelumnya kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indnesia mengenai penggeledahan di kantor PT. VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper