Bisnis.com, JAKARTA- Program bela negara yang diusulkan pemerintah bisa bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang karena konsep tersebut terkait dengan pertahanan negara.
Demikian dikemukakan oleh Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menanggapi isu bela negara yang disampaikan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Segala konsep pertahanan negara maupun bela negara, apalagi yang dilaksanakan oleh menteri pertahanan, maka itu harus melalui proses persetujuan langsung rakyat," ujarnya, Kamis (15/10/2015).
Menurut Irman, urusan bela negara bukan murni urusan pemerintahan yang menjadi urusan otonom Kemenhan.
Urusan tersebut merupakan domain negara sehinga UU Pertahanan Negara tidak banyak memberikan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut konsep pertahanan negara maupun bela negara .
Bahkan pendidikan kewarganegaraan pun dalam konsep pertahanan negara harus melalui persetujuan rakyat dalam bentuk undang-undang.
Jadi konsep bela negara ini bukan urusan pemerintah, rakyat harus terlibat menyusun bagaimana mekanisme, anggaran, caranya, ujar pendiri Sidin Constitution tersebut.
Dia mengakui bela negara memang kewajiban warga untuk membela negara sesuai dengan UUD. Namun demikian, ujarnya, pemerintah tidak serta merta bisa melakukan proses intimidasi bahwa bagi warga negara yang tidak ikut progran bela negara sebaiknya hengkang dari Republik ini.
Irman menyatakan mengusir itu merupakan langkah dan sikap inkonstitusional. Pasalnya, tidak semua kewajiban warga negara itu yang ketika dilanggar harus mendapatkan sanksi pengusiran, ujarnya.