Kabar24.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional. Payung hukum diteken Jokowi hari ini dalam Keppres No 22 Tahun 2015.
"Secara khusus saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan bahwa Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 22/2015 telah menetapkan hari santri yaitu pada tanggal 22 Oktober," katanya.
Pramono menegaskan bahwa 22 Oktober sebagai hari santri tetapi bukan merupakan hari libur nasional.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelumnya mendorong pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Menurut Ketua PBNU Said Aqil Siraj, momen 22 Oktober tepat dijadikan sebagai hari santri lantaran menandakan gerakan perjuangan para santri dan merupakan langkah awal terjadinya revolusi November yang diperingati sebagai Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.
"Tanggal 22 Oktober itu saat santri-santri dan dai-dai melawan pasukan NICA yang dipimpin Mallaby di Surabaya," ujarnya Kiai Said.
Usulan tersebut telah cukup lama diungkapkan PBNU, setidaknya sejak awal Jokowi menjabat sebagai Presiden pada November 2014.