Bisnis.com, JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyatakan Indonesia perlu menutup perizinan operasional untuk kapal asing di kawasan perairan Indonesia untuk mengatasi pencurian sumber daya ikan nasional.
"Indonesia tidak perlu takut mendapati protes atau gugatan dari negara lain jika menutup rapat perizinan untuk kapal ikan asing di perairan Indonesia," kata Ketua Pengembangan Hukum KNTI Marthin Hadiwinata, Selasa (13/10/2015).
Menurut dia, larangan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia sangat mungkin dilakukan bahkan didukung oleh rezim internasional, sekurang-kurangnya dengan tiga syarat.
Ia memaparkan, tiga syarat itu adalah sumber daya perikanan sebuah negara sudah sangat terbatas, adanya dukungan sumber daya nasional untuk memanfaatkan segenap kekayaan laut nasional secara adil dan lestari, serta tersedianya aturan nasional yang mendukung pelarangan penangkapan ikan oleh kapal asing guna mendukung pencapaian pengelolaan perikanan berkelanjutan.
Marthin mengemukakan yang menjadi tantangan dalam merealisasikan hal ini adalah dengan memperbaiki dan memperbaharui data-data kondisi perikanan nasional sehingga ada akurasi antara data ketersediaan ikan serta kaitannya dengan alokasi izin penangkapan pasca moratorium.
Selain itu, lanjutnya, perlu dibuat kebijakan perikanan yang ramah sekaligus bertanggung jawab untuk mendukung mobilisasi armada kapal ikan nasional beroperasi di seluruh perairan Indonesia, termasuk kaitannya dengan perizinan, ketenagakerjaan, pengadaan kapal, modal usaha, hingga pengawasan.
"Lakukan revisi dan harmonisasi kebijakan perundangan nasional semisal UU Perikanan dan Perpres Daftar Negatif Investasi, yang masih membuka peluang asing secara legal memperoleh izin menangkap ikan di perairan Indonesia, khususnya di perairan ZEEI dan berukuran di atas 100 GT (gross tonnage)," ucapnya.
Tanpa revisi itu, ujar dia, pemberian izin menangkap ikan kepada kapal ikan asing berpotensi dilakukan secara "kucing-kucingan".
Sebagaimana diwartakan, sepanjang September 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 16 kapal perikanan ilegal di laut Indonesia.
"Kapal-kapal yang ditangkap tersebut diketahui berasal dari Vietnam, Filipina, dan lima di antaranya berbendera Indonesia. Jumlah itu belum termasuk dengan kapal ilegal yang ditangkap Polri," kata Susi Pudjiastuti.
Dari 16 kapal, lanjut Susi, sebanyak 9 kapal ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Tujuh kapal itu diantaranya berasal dari Vietnam, dan berukuran 88-139 gross tonnage (GT).
Selain itu, ujar dia, dua kapal bendera Indonesia berukuran 11 dan 23 GT karena walaupun lebih ukurannya lebih kecil tapi dinilai tetap sama melakukan pencurian ikan. Sementara itu, TNI AL berhasil menangkap empat kapal asal Filipina berukuran 14-54 GT serta tiga kapal berukuran 33, 102, dan 195 GT.
Menteri Susi mengutarakan harapannya agar pada pekan depan ke-16 kapal itu dapat ditenggelamkan tanpa harus menunggu vonis pengadilan seperti sebelumnya.
Atasi Pencurian Ikan, KNTI: RI Harus Tutup Izin Operasi Kapal Asing
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyatakan Indonesia perlu menutup perizinan operasional untuk kapal asing di kawasan perairan Indonesia untuk mengatasi pencurian sumber daya ikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu