Kabar24.com, JAKARTA -- Istri wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Evi Diana, adalah salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang diduga pernah menerima uang suap dalam pembahasan APBD Sumut 2014.
Tengku Erry Nuradi, suami Evi yang juga wakil Gubernur Sumatra Utara, membenarkan istrinya pernah menerima uang ketika menjabat sebagai anggota DPRD Sumut. Namun, uang tersebut sudah diserahkan ke KPK.
"Sudah mengembalikan, tapi saya tidak pada kapasitas menjawab pada angka, tapi silakan masalah teknisnya ditanya ke penyidik saja." ujar Tengku Erry usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (12/10/2015) malam.
Erry mengakui, istrinya menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho untuk meloloskan usulan APBD Sumut senilai sekitar Rp300 juta. Namun, ketua DPD Nasdem Sumut tersebut mengaku, tidak tahu menahu terkait suap dalam pembahasan APBD Sumut 2014 lantaran sejak menjabat sebagai wakil gubernur, Erry mengaku tidak pernah diajak membahas APBD oleh Gubernur Gatot.
"Selama dua tahun saya tidak dikasih tugas apa-apa, di bidang anggaran di bidang lain-lain, ini saya bersyukur juga," ujar Erry.
Erry mengaku, siap jika nantinya KPK menetapkan status tersangka pada istrinya akibat penerimaan uang suap tersebut.
"Tidak ada masalah, semua kita serahkan kepada penyidik, tidak ada masalah, semuanya kita serahkan. Kita jangan berandai-andai," ujar Erry sebelum meninggalkan gedung KPK