Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla sepakat penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi harus melalui pengawasan agar lembaga tidak terjebak dengan pelanggaran hukum.
Kalla mengatakan penyadapan yang dilakukan komisi antirasuah itu merupakan hal yang sensitif sehingga perlu diawasi pengadilan atau dewan pengawas KPK. Bahkan, lanjutnya, aksi itu bisa berpotensi menjerat KPK ke ranah hukum jika lembaga melakukan kesalahan dalam proses penyadapan.
"Yang penting itu ada pengawasan, apakah lewat pengadilan atau pengawas KPK, karena ini alat sensitif, salah-salah bisa melanggar hukum juga,"ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(9/10/2015).
Menurut Kalla, seluruh lembaga di dunia yang memiliki kewenangan menyadap pasti memiliki pengawas yang lebih tinggi kedudukannya. Hal itu dilakukan agar lembaga tak melakukan kekeliruan terhadap objek yang tidak tersangkut perkara korupsi.
"Pengawas hanya memeriksa SOP [standard operating procedure]. Misalnya tiap bulan memeriksa apa benar yang disadap itu memang terkait masalah,"jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pelaksanaan revisi Undang-undang No.32/2002 tentang KPK. Beberapa pasal yang diusulkan dalam draf revisi di antaranya, penyadapan harus seizin ketua pengadilan, fungsi penuntutan KPK ditiadakan, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp 50 miliar.
Revisi itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDI Perjuangan, 9 legislator Golkar, 2 legislator PKB, 5 legislator PPP, 12 legislator NasDem, dan 3 legislator Hanura dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (7/10/2015).