Kabar24.com, JAKARTA - Ratusan perguruan tinggi dinyatakan nonaktif oleh Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti). Meski begitu, status akreditasi 239 kampus tersebut tidak serta-merta dicabut, dan masih menjalankan sistem perkuliahan seperti biasanya.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramly mengatakan pihaknya tidak bisa mencabut akreditasi tanpa melakukan penilaian ulang.
"Sesuai SOP, BAN-PT tidak bisa mencabut akreditasi. Harus ada penilaian ulang," ujar Mansyur saat dihubungi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Mansyur mengungkapkan, saat ini BAN PT sedang berdiskusi dengan Kemenristek Dikti terkait nasib ratusan perguruan tinggi di seluruh Indonesia tersebut. Kemenristek Dikti sendiri baru bisa mencabut izin universitas bila BAN-PT sudah mencabut akreditasinya.
Di sisi lain, pemberian status non aktif kepada ratusan perguruan tinggi tersebut bisa disebabkan karena beberapa faktor. "Bisa karena ada satu atau beberapa prodi yang bermasalah atau karena konflik misalnya rasio antara dosen dan mahasiswa yang tidak memadai," paparnya.
Namun, bila perguruan tinggi yang dinonaktifkan tadi berhasil memperbaiki diri sesuai dengan syarat-syarat yang diberikan oleh Kemenristek Dikti maka statusnya bisa kembali aktif.
"Tapi memang ada yang sudah sekarat. Kampus seperti itu sudah menjelang akan ditutup," tegasnya.