Kabar24.com, JAKARTA - Setelah kemarin menetapkan M. Syakir Direktur PT Soegih Interjaya Innospec Perwakilan Indonesia, hari ini KPK langsung memanggil Djohan Sumardjanto, mantan Koordinator Pengadaan Pengolahan Pertamina sebagai saksi atas tersangka M. Syakir terkait dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005.
"Dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Kasus dugaan korupsi pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) ini berawal dari putusan bersalah terhadap Innospec selaku korporasi di Inggris dan Amerika terkait dengan dugaan penyuapan terhadap para pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia terkait pemasaran TEL.
Atas putusan tersebut, KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris melakukan kerja sama penyidikan guna menangani perkara dengan tersangka Direksi Innospec dan pejabat di Indonesia yang menerima suap.
Pada Juli 2015, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Willy dianggap terbukti bersama-sama dengan sejumlah petinggi Innospec Limited menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar US$190.000.
Saat ini terdakwa Suroso Atmomartoyo masih menjalani proses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dituntut kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar US$190.000.
Atas tindakannya, tersangka M Syakir disangkakan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.