BIsnis.com, JAKARTA—Salah satu merek di bidang peritel alat kecantikan, Sephora, melayangkan gugatan terhadap salah satu merek lokal milik perancang busana bernama Yuana Tanaya.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, merek milik tergugat disebutkan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan asal Perancis itu mengajukan pembatalan merek untuk kelas 25 dan kelas 35 milik Yuana.
Kuasa hukum Sephora dari Kantor Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners menyatakan, tergugat memiliki iktikad tidak baik. “Tergugat telah meniru merek penggugat dengan mengambil bagian yang substansial,” seperti dikutip dari berkas gugatannya, Jumat (2/10/2015).
Tergugat adalah seorang perancang busana yang menggunakan merek Sephora Batik untuk memasarkan desain bakaian batik miliknya. Berdasarkan akun instagram-nya, tergugat tampak beberapak kali melakukan pagelaran busana dengan nama Sephora Batik menjadibackdrop panggung pagelaran.
Tergugat juga membuat sebuah situs resmi dengan nama yang sama. Dari segi pemilihan huruf, kata ‘Sephora’ tampak lebih besar, dengan hurup capital. Sedangkan kata ‘batik’ dalam Sephora Batik hanya tulisan halus dengan font italic. Dari situs resminya, Sephora Batik tercatat beralamat di Pasar Atum Mall, Surabaya.
Merek tersebut telah didaftarkan Yuana ke Direktrorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftaran IDM00211660 dan IDM00021800. Dengan begitu, dalam perkara ini Sephora juga turut menyeret lembaga tersebut sebagai turut tergugat.
Penggugat menyatakan merek Sephora telah didaftarkan di berbagai negara. Tindakan tergugat dinilai mendompleng ketenaran merek Sephora milik penggugat.
Kuasa hukum Yuana, Irwina menolak gugatan yang diajukan kepada kliennya itu. Menurutnya, baik dalam merek maupun logo Sephora miliknya tidak bertentangan dengan pasal 4,5, dan 6 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek.
"Sehingga, tergugat tidak terbukti melakukan iktikad tidak baik, dengan demikian gugatan penggugat patut ditolak untuk seluruhnya," tulis Irwina dalam berkas jawaban.
Dia juga mengkalim pihaknya tidak meniru atau menjiplak merek lain. Kata Sephora, lanjutnya, merupakan kata umum. Kata ‘Sephora’ pada merek tergugat diambil dari bahasa Israel yang berarti burung cantik. "Maka dari itu, ada logo burung yang kami cantumkan pada merek kami," imbuhnya.
Perkara nomor 34/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini masih dalam proses persidangan di pengadilan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (6/10) dengan agenda kesimpulan.
Sephora merupakan peritel di bidang kosmetika dan perawatan kecantikan yang idenya dicetuskan oleh Dominique Mandonnaud di Prancis pada 1970. Saat ini, bisnisnya sudah meluas ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Gerai Sephora hadir di Jakarta sejak 2014.
Gerai-gerai Sephora telah beroperasi di 29 negara. Hingga kini, jumlah gerai kecantikan milik LVMH Hennessy Louis Vuitton ini mencapai 1.900n unit. Sejak 1999, Sephora membuka jalur pembelian lewat internet.