1. Minta Tambahan Jam Besuk
Suryadharma Ali meminta tambahan jam besuk kepada majelis hakim guna kepentingan waktu diskusi dengan penasihat hukum.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam. Untuk kepentingan kelancaran persidangan, Yang Mulia," kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Suryadharma Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Humphrey menuturkan penambahan jam diskusi dengan terdakwa tersebut karena saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebanyak 242 orang sehingga dibutuhkan jam diskusi yang lebih banyak.
Selain meminta tambahan jam besuk oleh pihak kuasa hukum, Suryadharma Ali juga meminta penetapan Majelis hakim terkait dengan terapi yang saat ini sedang djalani.
Penetapan tersebut terkait jadwal terapi yang selama ini dilakukan hari Rabu. Namun, karena bersamaan dengan jadwal sidang, maka terapi tersebut dipindahkan menjadi hari Kamis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu SDA juga didakwa melakukan pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR RI untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrean nomor porsi.
Suryadharma Ali juga didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1,8 miliar.