Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KORUPSI HAJI: SDA Minta Tambahan Jam Besuk Hingga Pengendalian DOM

Dalam persidangan, terungkap bahwa staf Kementerian sempat dimintai mengurus tiket perjalanan SDA dan istri.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali membaca eksepsi atau nota keberatan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali membaca eksepsi atau nota keberatan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9)./Antara-Sigid Kurniawan

1. Minta Tambahan Jam Besuk

Suryadharma Ali meminta tambahan jam besuk kepada majelis hakim guna kepentingan waktu diskusi dengan penasihat hukum.

"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam. Untuk kepentingan kelancaran persidangan, Yang Mulia," kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Suryadharma Ali dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Humphrey menuturkan penambahan jam diskusi dengan terdakwa tersebut karena saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebanyak 242 orang sehingga dibutuhkan jam diskusi yang lebih banyak.

Selain meminta tambahan jam besuk oleh pihak kuasa hukum, Suryadharma Ali juga meminta penetapan Majelis hakim terkait dengan terapi yang saat ini sedang djalani.

Penetapan tersebut terkait jadwal terapi yang selama ini dilakukan hari Rabu. Namun, karena bersamaan dengan jadwal sidang, maka terapi tersebut dipindahkan menjadi hari Kamis.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu SDA juga didakwa melakukan pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 untuk menyetujui permintaan dari anggota DPR RI untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrean nomor porsi.

Suryadharma Ali juga didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1,8 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper