Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperketat penanganan penyalahgunana narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dengan mengenakan proses pidana kepada seluruh pengguna.
Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso, Kepala BNN, mengatakan proses rehabilitasi baru dapat dilakukan setelah pengguna narkoba mendapatkan vonis dari pengadilan. Hal itu untuk mencegah adanya pengguna narkoba baru di masyarakat.
“Semua harus melalui prosedur hukum, karena harus ada pertanggungjawaban hukum dari pengguna. Nanti tergantung keputusan hakim, selain pembinaan itu kan termasuk juga rehabilitasi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Budi menuturkan BNN juga akan mengevaluasi nota kesepahaman yang menjadi payung hukum untuk langsung merehabilitasi pengguna narkoba. Evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan proses penanganan pengguna narkoba yang lebih efektif.
Menurutnya, selama ini nota kesepahaman tentang rehabilitasi terhadap pengguna narkoba digunakan para pengedar zat adiktif tersebut untuk lolos dari proses hukum. Pasalnya, dengan nota kesepahaman tersebut para pengguna dengan kriteria tertentu dapat langsung mendapatkan rehabilitasi tanpa harus melalui proses peradilan.
“Kalau tidak dievaluasi, nanti semua coba-coba untuk menggunakan narkoba. Kalau tidak diproses hukum, nanti akan berlindung di balik pengguna semua,” katanya.
Budi juga mengatakan proses rehabilitasi nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. BNN sendiri akan menjadi koordinator untuk menangani permasalahan narkoba di dalam negeri.
Dia menyebutkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) nantinya juga akan dijadikan acuan standar untuk pelaksanaan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Dengan begitu, proses rehabilitasi dapat dilakukan dengan efektif di seluruh wilayah Indonesia.