Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Kenakan Proses Pidana bagi Pengguna Narkoba

Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso, Kepala BNN, mengatakan proses rehabilitasi baru dapat dilakukan setelah pengguna narkoba mendapatkan vonis dari pengadilan. Hal itu untuk mencegah adanya pengguna narkoba baru di masyarakat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyapa wartawan saat acara serah terima jabatan (sertijab) di Ruptama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015). Budi Waseso resmi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Anang Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri./Antara
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso menyapa wartawan saat acara serah terima jabatan (sertijab) di Ruptama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015). Budi Waseso resmi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Anang Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperketat penanganan penyalahgunana narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dengan mengenakan proses pidana kepada seluruh pengguna.

Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso, Kepala BNN, mengatakan proses rehabilitasi baru dapat dilakukan setelah pengguna narkoba mendapatkan vonis dari pengadilan. Hal itu untuk mencegah adanya pengguna narkoba baru di masyarakat.

“Semua harus melalui prosedur hukum, karena harus ada pertanggungjawaban hukum dari pengguna. Nanti tergantung keputusan hakim, selain pembinaan itu kan termasuk juga rehabilitasi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Budi menuturkan BNN juga akan mengevaluasi nota kesepahaman yang menjadi payung hukum untuk langsung merehabilitasi pengguna narkoba. Evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan proses penanganan pengguna narkoba yang lebih efektif.

Menurutnya, selama ini nota kesepahaman tentang rehabilitasi terhadap pengguna narkoba digunakan para pengedar zat adiktif tersebut untuk lolos dari proses hukum. Pasalnya, dengan nota kesepahaman tersebut para pengguna dengan kriteria tertentu dapat langsung mendapatkan rehabilitasi tanpa harus melalui proses peradilan.

“Kalau tidak dievaluasi, nanti semua coba-coba untuk menggunakan narkoba. Kalau tidak diproses hukum, nanti akan berlindung di balik pengguna semua,” katanya.

Budi juga mengatakan proses rehabilitasi nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. BNN sendiri akan menjadi koordinator untuk menangani permasalahan narkoba di dalam negeri.

Dia menyebutkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) nantinya juga akan dijadikan acuan standar untuk pelaksanaan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Dengan begitu, proses rehabilitasi dapat dilakukan dengan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper