Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengajukan permintaan informasi publik terkait dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kepolisian RI sejak 2010-2015.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menuturkan hal itu terkait dengan bantahan Humas Mabes Polri yang menyatakan pihaknya telah menangani 4.500 kasus korupsi. Sebelumnya, ICW menemukan bahwa sedikitnya 622 kasus perkara korupsi yang ditangani Polri dengan kerugian negara sekitar Rp3,3 triliun.
Oleh karena itu, papar Adnan, pihaknya mendorong transparansi pengelolaan penanganan kasus korupsi oleh Polri dan masyarakat dapat memantau kinerja aparat penegak hukum itu.
"ICW mengajukan permintaan informasi publik berupa nama perkara korupsi yang ditangani Kepolisian RI sejak semester I 2010 sampai semester I 2015," kata Adnan dalam keterangannya, Senin (28/9/2015).
Tak hanya itu, ICW juga akan meminta informasi detil terkait dengan lembaga yang menangani kasus tersebut yakni Bareskrim, Polda, Polwil atau Polres serta kerugian negara, dan perkembangan kasus. Organisasi itu menuturkan permintaan informasi itu berdasarkan pada UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.