Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan perkebunan yang berada di Kabupaten Pelalawan dinilai telah mendukung pemadaman kebakaran lahan di wilayahnya.
"Selama musibah kebakaran kita melakukan kerja sama (MoU) dengan 30 perusahaan khususnya perkebunan yang ada di Pelalawan pada Agustus 2015 lalu. Kerja sama itu antara lain bagaimana mengantisipasi jika ada kebarakan hutan dan lahan. Sejauh ini mereka sudah melaksanakan SOP," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan Hambali, dalam rilis yang diterima, Rabu (23/9/2015).
Menurutnya, bentuk kerja sama yang dilakukan adalah dengan menyiagakan personil khusus pemadaman kebakaran dan menyiapakan peralatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan.
Dia mengatakan kebakaran lahan masih terjadi di wilayah itu karena kondisi lahan di Pelalawan adalah lahan gambut sehingga mudah terbakar. Sementara itu, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan di arealnya.
"Perusahaan juga diwajibkan membantu pemadaman jika ada lahan mereka yang terbakar. Sejauh ini sudah dilakukan oleh perusahaan untuk menyediakan peralatan pemadamam kebakaran dan personil juga. Saat ini perusahaan menjalin kerja sama dengan 170 personel TNI dan Polri untuk melakukan pencegahan dini kebakaran dan melakukan pemadaman bersama jika ada lahan yang terbakar," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan, bencana kebakaran yang melanda sebagian lahan perkebunan sawit di Indonesia akhir-akhir ini telah merugikan industri komoditas itu.
"Bencana kebakaran sekarang ini merugikan semua pelaku usaha di sektor sawit baik langsung ataupun tidak langsung. Kerugian paling besar yang diderita pelaku usaha adalah tak kasat mata (intangible loss) berupa munculnya tuduhan kepada perusahaan sawit sebagai penyebab utama kebakaran," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan sawit yang mengelola lahan perkebunan itu sudah memenuhi standar operasi untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
"Investasi juga cukup besar dikeluarkan untuk memenuhi prosedur operasi standar penanganan dan peralatan kebakaran. Perusahaan yang memiliki izin pengelolaan lahan sudah lama menerapkan standar zero burning sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perkebunan," tegasnya.
Merujuk pada hasil pengamatan yang dilakukan Website http://fires.globalforestwatch.orgyang bekerja sama dengan World Research Institute termonitor "hotspot" dalam satu minggu terakhir terdapat di hampir seluruh wilayah Indonesia, Malaysia Sabah dan Serawak, Papua Nugini dan Australia Utara.
Di situs itu terlihat lahan konsesi hutan tanaman industri, kelapa sawit dan logging hanya berkontribusi sebesar 3%-4% dari total titik api yang dimonitor oleh satelit.
Kebakaran lahan saat ini banyak didomminasi di luar konsesi (54%), 41% pada konsesi pulp and paper, dan 1%pada konsesi logging. Di Sumatra, ada lebih dari 50% kebakaran terjadi di luar konsesi perusahaan dan di Kalimantan angka ini lebih dari 70%.