Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Tertahan. Surat Presiden "Nyangkut" di Pimpinan DPR

Uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum dilakukan oleh Komisi III DPR karena Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan uji masih tertahan di pimpinan DPR.
Ilustrasi: Calon pimpinan KPK Johan Budi SP saat mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8)./Antara-Yudhi Mahatma
Ilustrasi: Calon pimpinan KPK Johan Budi SP saat mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum dilakukan oleh Komisi III DPR karena Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan uji masih tertahan di pimpinan DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan uji kelayakan dan kepatutan belum bisa digelar karena Surat Presiden Joko Widodo yang berisi tentang pengajuan uji tersebut belum diparipurnakan DPR.

“Surat itu, saat ini masih di pimpinan. Kami belum bisa menyelenggarakan uji tersebut karena pimpinan masih ke Arab Saudi untuk memenuhi undangan berhaji dari Raja Salman,” kata Ruhut di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (22/9/2015).

Menurutnya, surat presiden itu harus segera diparipurnakan mengingat DPR akan segera memasuki masa reses pada 31 Oktober 2015.

Belum lagi, lanjutnya, para pimpinan KPK yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas itu masa jabatannya habis pada pertengahan Desember 2015.

“Seharusnya, pimpinan DPR bisa menindaklanjuti Surat Presiden yang sudah disampaikan pada 14 September 2015 sebelum berangkat ke Arab Saudi,” tambah Ruhut.

Kendati demikian, paparnya, sejumlah fraksi di Komisi III sudah menyiapkan sejumlah bentuk ujian untuk delapan calon pimpinan lembaga pemberantas dan pencegah korupsi tersebut.

“Kami akan minta calon pimpinan untuk membuat makalah dan kami akan memilih empat dari delapan calon pimpinan,” tambah Ruhut.

Empat dari delapan calon tersebut akan melengkapi dua calon pimmpinan lain, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang sudah lebih dulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Saat ujian nanti, paparnya, DPR juga akan menentukan preferensi sesuai dengan UU No. 30/2002 tentang KPK yang mewajibkan adanya peran penyidik dan penuntut umum dari lima unsur pimpinan lembaga yang hingga saat ini masih berstatus ad hoc itu.

“Nanti akan kami pilih dua yang mahir dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan,” kata Ruhut yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Partai Demokrat itu.

Komisi III juga akan memfokuskan materi ujian sesuai dengan bidang masing-masing.

Secara umum, jelasnya, Komisi III juga akan fokus untuk menguji komitmen independensi dalam menghadapi tarikan-tarikan kepentingan serta godaan-godaan jabatan.

Komisi III juga akan memastikan bahwa Komisioner KPK memang figur yang tanpa cela, lurus, dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi.

Pernyataan senada diungkap Masinton Pasaribu dari Fraksi PDIP. Setelah syarat UU KPK yang meminta adanya unsur penyidik dan penuntut umum terpenuhi, Komisi III akan memilih empat calon pimpinan KPK dengan mengacu nilai tertinggi.

“Cara kerjanya ya seperti biasa, pansel kan sudah menyerahkan ke Presiden dalam bentuk paket. Ya kami akan gunakan acuan itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Panitia seleksi calon pimpinan KPK meminta DPR tidak mengubah struktur bidang saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK.

Yenti Garnasih, anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK, mengatakan struktur bidang yang mengikuti deret nama delapan calon pimpinan KPK itu ditetapkan sesuai keahlian mereka.

“Deret nama itu sudah ditentukan sesuai dengan hasil tes yang sudah dilalui para capim KPK. Jadi, ada baiknya jangan diubah lagi karena kompetensi mereka [capim],” katanya.

Sesuai dengan daftar capim KPK yang lolos delapan besar, pada bidang Pencegahan terpilih Saut Situmorang, Staf Ahli Kepala BIN dan Surya Tjandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.

Pada Bidang Penindakan ada Alexander Marwata, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Basaria Panjaitan, Sespimti Polri.

Pada bidang Manajemen ada Agus Rahardjo, mantan Kepala LKPP dan Sujanarko, Direktur Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.

Adapun bidang Supervisi dipilih Johan Budi Sapto Prabowo, pelaksana tugas Pimpinan KPK dan Laode Muhamad Syarif, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper