Kabar24.com, PEKANBARU– Terkait ditemukannya titik api di wilayah konsesi sejumlah perusahaan, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan yang diduga lalai dalam menjaga wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran dan memicu kabut asap.
Direktur Eksekutif APHI Purwadi mengatakan perusahaan hendaknya diberikan kesempatan menunjukkan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan.
“Perusahaan tentu memiliki standar operasional prosedur (SOP) serta beragam kebijakan dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan, untuk itu kami minta pemerintah memberikan pertimbangan terkait langkah yang telah dijalankan perusahaan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Minggu (20/9/2015).
Purwadi mengatakan asosiasi telah mendorong pemerintah untuk merevisi UU Nomor 32/2009 yang mengatur pembolehan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar pada luasan di bawah dua hektare. Menurut dia aturan yang masih berlaku itu tidak sejalan dengan upaya pencegahan kebakaran yang dilakukan semua pihak.
APHI juga akan fokus pada upaya pemberdayaan masyakarat untuk mengubah perilaku melalui inisiatif kolaboratif multi pihak. "Program 'Fire Free Village Program' diinisasi anggota APHI yang mengkampanyekan program Desa Bebas Api di Riau akan terus dikembangkan secara luas.
"Program ini melibatkan Pemerintah Daerah Riau, Bupati, Kepala Desa, Kepolisian, TNI, BPBD, LSM lokal dan komponen masyarakat lainnya. Ini menunjukkan upaya nyata perusahaan untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan dengan pelibatan berbagai komponen," tegas Purwadi.