Bisnis.com, PEKANBARU Sebanyak 10 orang pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Camat Pelangiran Sutarno Wardoyo mengatakan pemerintah sudah mengingatkan kepada pelaku pembakaran lahan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku terus dilakukan.
"Hasilnya saat ini sudah ada 10 orang warga dari kecamatan kami yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan, ini memang harus dilakukan untuk penegakan hukum," katanya, Sabtu (19/9/2015).
Sutarno mengatakan bila melihat kondisi pelaku dan melihat latar belakangnya, memang hal ini cukup miris karena sebagian besar pelaku hidup dengan kondisi pas-pasan dan berkemampuan ekonomi lemah.
Namun, kata dia, kalau upaya penegakan hukum tidak dilakukan hal ini tidak memberikan efek jera dan dampak dari perilaku warga yang membakar lahan ini sangat merugikan tidak hanya bagi dirinya tetapi juga lingkungan sekitar yang terkena dampak berupa asap hasil pembakaran lahan itu.
Dia mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat atau warga untuk membuka lahan dan bercocok tanam, hanya yang dilarang adalah membuka lahan dengan cara dibakar.
"Jadi kalau ada yang bilang pemerintah larang masyarakat buka lahan itu tidak benar, yang benar itu pemerintah melarang melakukan pembakaran lahan apapun alasannya apakah untuk bercocok tanam atau alasan lain," katanya.
Adapun saat ini menurut Sutarno, wilayah Kecamatan Pelangiran telah dilakukan upaya dan sosialisasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan secara menyeluruh dengan partisipasi pemerintah daerah dan perusahaan setempat, sehingga mampu menekan jumlah titik api yang pada tahun sebelumnya cukup tinggi, tetapi saat ini hanya tersisa sangat sedikit.