Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan kepolisian tengah menyelidiki 10 perusahaan kehutanan dan perkebunan yang lahannya menjadi sumber bencana asap. Badrodin meyakini penyidik punya alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
“Sudah tingkat penyelidikan, kita tinggal cari tersangka dan sekarang dalam proses,” ujarnya seusai acara Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Bencana Asap di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Adapun, inisial kesepuluh perusahaan itu adalah PT BMH, PT RPP, PT RPS di Sumatera Selatan; PT LIH di Riau; PT MBA, PT GAP, PT ASP di Kalimantan Tengah; PT KAL, PT RCP, dan PT SKL di Kalimantan Barat.
Polri, kata Badrodin, juga merekomendasikan kepada otoritas perizinan hutan dan kebun untuk membekukan sementara perusahaan bila disangka membakar hutan. Jika kemudian terbukti bersalah di pengadilan maka opsi black list seperti yang diusulkan Menkopolhukan harus diimplementasikan.
“Tapi itu nanti wewenang pengadilan dan pemberi izin. Menurut kami bila ingin ada efek jera harus dengan cara itu,” tutur mantan Kapolda Jawa Timur ini.
Satgas Pengendalian Bencana Asap digelar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain Badrodin, rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Hadir pula Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Plt. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.