Kabar24.com, PADANG—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencabut izin prinsip 88 perusahaan yang tidak merealisasikan rencana investasi sejak 2007– 2012.
Kabid Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BKPMD PPT) Sumbar Ollyandes mengatakan pencabutan izin itu membuka ruang baru bagi investasi lainnya.
“Izin sudah ada, tetapi tidak direalisasikan investasinya. Makanya pemerintah mencabut untuk membuka kesempatan investor yang lain,” ujarnya, Jumat (11/9/2015).
Menurutnya, sebanyak 88 izin prinsip yang diberikan tersebut dikeluarkan dalam rentang 2007 – 2012, dengan rincian 86 izin bagi penanaman modal asing (PMA) dan dua izin perusahaan dalam negeri.
Ollyandes menyebutkan izin yang dikeluarkan itu umumnya di sektor pertambangan dan pertanian.
Pelaksanaan UU Minerba, katanya, ikut berdampak terhadap rendahnya minat investor untuk berinvestasi di daerah itu.
Adapun, realisasi investasi di daerah itu sampai paruh pertama tahun ini mencapai US$26 juta untuk investasi asing dan Rp255 miliar penanaman modal dalam negeri (PMDN). Sedangkan target yang dipatok pemerintah setempat berkisar Rp2,2 triliun.
Masrul Zein, Kepala BKPMD Sumbar menuturkan sebagai upaya meningkatkan kemudahan investasi, lembaganya menjalin kesepakatan dengan forum pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) region Sumatra.
Forum itu, imbuhnya, menjadi wadah informasi dan berbagi pengalamanan terkait persoalan yang menghambat investasi di daerah.
“Dari forum itu, apa persoalan yang muncul kami sampaikan ke pusat untuk segera diatasi. Misalnya, keluhan soal UU No.23/2014 tentang peralihan izin tambang dan kehutanan yang sebelumnya di kabupaten/kota ditarik ke provinsi. Tapi juknisnya tidak ada,” tuturnya.
Dampaknya, kata Masrul, pemerintah provinsi tidak bisa mengambil tindakan karena tidak adanya petunjuk teknis yang mengaturnya.
Dia meyakini kehadiran forum tersebut akan memudahkan mengatasi persoalan investasi di daerah.
Selain itu, proses perizinan sudah menyeluruh dilakukan melalui PTSP.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumbar Asnawi Bahar meminta pemerintah memastikan investasi yang masuk ke daerah itu mesti sudah selesai hingga persoalan lahan.
“Banyak investasi yang masuk, tetapi masih ada persoalan yang tidak tuntas, lahan misalnya, sehingga sulit terealisasi,” ujarnya.
Menurutnya, selain kemudahan proses perizinan, pemerintah daerah juga memastikan tidak ada persoalan lahan yang bakal menghambat investasi di daerah itu.
Dengan begitu, investor juga tertarik untuk menanamkan modalnya.