Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangun Underpass, Pemkot Semarang Siapkan Dana Pembebasan Lahan Rp52 Miliar

Pemerintah Kota Semarang menyediakan dana senilai Rp52 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan underpass Jatingaleh yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Kota Semarang menyediakan dana senilai Rp52 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan underpass Jatingaleh yang ditargetkan selesai pada tahun ini.

Kabid Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Kota Semarang Sukardi mengatakan dana tersebut saat ini masih diajukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2015 dengan harapan bisa terselesaikan tahun ini tanpa melalui jalur konsinyasi.

“Anggaran tersebut digunakan untuk membebaskan sisa lahan yang belum terbebaskan pada tahap I tahun lalu,” terangnya dalam laman Pemkot Semarang, Jumat (11/9/2015).

Pada 2014, pihak Pemkot Semarang telah membebaskan sekitar 60%, sehingga sisanya harus diselesaikan pada tahun ini karena pembangunan fisik sudah dimulai.

Dari 115 bidang tanah yang harus dibebaskan, masih ada sekitar 42 bidang yang masih belum selesai proses pembebasannya.

Kendala pembebasan, imbuh Sukardi, terkait dengan pendataan aset warga yang tertinggal serta ada beberapa warga yang belum setuju atas tawaran harga yang disampaikan tim pembebasan lahan.

Meski demikian, secara prinsip sebagian besar warga sudah setuju dengan rencana pembangunan underpass ini.

“Pendataan yang tertinggal misalnya, ternyata masih ada sumur warga di lahan yang dibebaskan ataupun tanaman yang belum dimasukkan di dalam nilai ganti rugi aset,” katanya.

Sukardi menambahkan nilai ganti rugi akan bervariasi, tergantung nilai appraisal, luasan lahan, dan aset yang ada di dalam lahan.

Namun sebagai gambaran awal, nilai ganti rugi lahan per meter adalah sama dengan pembebasan tahap I, yakni sekitar Rp8,6 juta per meter.

“Lahan warga yang sudah dibayarkan ganti ruginya kami minta untuk dibongkar sendiri daripada dibongkar oleh pelaksana. Karena mungkin masih ada material yang dapat dimanfaatkan kembali,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Kota Semarang Iswar Aminuddin menyatakan pengembangan proyek underpass Jatingaleh siap untuk dikembangkan menyusul progress pengadaan lahan yang mencapai 70%.

Pemkot, imbuhnya, telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat agar pengerjaan proyek segera dimulai.

Pembangunan fisik yang dimulai saat pembebasan lahan sisa masih dilanjutkan, jelasnya, juga pernah dilakukan pada pembangunan flyover Kalibanteng.

“Pembangunan fisik sebenarnya sudah bisa dilaksanakan di titik yang sudah terbebaskan,” terang dia.

Proses pembebasan lahan proyek tersebut hingga saat ini masih tertahan pada prosedur ganti rugi kepada instansi atau BUMN yang terkena dampak proyek pembangunan.

Undang-undang No. 2/2012 dan Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengatur proses ganti rugi kepada pihak instansi tidak bisa serta merta bisa diterapkan kepada warga.

Seperti diketahui, proyek pengembangan infrastruktur senilai Rp84 miliar tersebut rencananya akan direalisasikan pada tahun ini dengan pembagian anggaran pemerintah pusat dan daerah berkisar 70%:30%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper