Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, jumlah pecandu narkotika meningkat, karena ringannya hukuman untuk pecandu.
Menurut dia, rehabilitasi bisa diberikan bersamaan dengan hukuman tahanan.
Budi Waseso yang akrab disapa Buwas mengatakan, rehabilitasi bagi pecandu narkotika menjadi beban negara. Musababnya biaya rehabilitasi pecandu ditanggung oleh negara.
"Ini berarti negara rugi dua kali. Sudah generasi penerusnya dirusak, terus diminta menanggung biaya rehabilitasi," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini, di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (9/9/2015).
Waseso mengatakan, rencananya untuk mengevaluasi peran panti rehabilitasi masih sekadar gagasan. Gagasan tersebut harus didiskusikan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga praktisi hukum.
"Gagasan ini harus diseminarkan, dirapatkan. Gagasan saya ini belum tentu disetujui karena harus ditinjau dari berbagai aspek," tuturnya.
Pulau
Waseso menambahkan, lembaga pemasyarakatan pecandu narkotika seharusnya jangan dicampur dengan pelaku pelanggaran pidana lain. Kalau perlu ada satu pulau yang letaknya jauh.
"Di sana pecandu akan direhabilitasi sekaligus menghabiskan masa hukumannya," ujar Waseso.
Waseso berencana merevisi Undang-undang Narkotik dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pecandu narkotik dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Waseso khawatir bandar atau pengedar akan memanfaatkan celah ini dalam mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pengguna.
"Jangan sampai UU tersebut menjadi tempat berlindung pengedar dan bandar narkotika, seolah-olah mereka menjadi korban narkotika," tuturnya.