Bisnis.com, JAKARTA — Upaya kasasi lembaga penyelenggara Olimpiade, Comite International Olympique, dalam kasus merek melawan Christian Sjahrir, akhirnya kandas.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi lembaga tersebut. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Comite International Olympique tersebut,” kata MA dalam amar putusan yang Bisnis kutip, Rabu (9/9/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution, didampingi hakim anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha. Perkara terdaftar dengan register 594 K/Pdt.Sus-HKI/2014.
Putusan tersebut dibacakan pada Maret, tapi baru diunggah salinannya oleh MA pada akhir Agustus 2015. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada perkara No. 70/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Perkara bermula dari keberatan pihak Comite International Olympique atas keberadaan merek Olympic dengan sertifikat No. IDM000309413 milik Christian di Indonesia.
Sertifikat merek itu untuk melindungi barang kelas 09, yaitu lensa-lensa, pita video disk recorder, baterai, batu baterai, mesin fotokopi, alat-alat fotografi, kamera, dan lensa kontak.
Lembaga yang berkedudukan di Swiss itu menyebut bahwa merek atas nama tergugat menggunakan kata “olympic”, yang merupakan nama lembaga internasional “Olympique” (Olympic dalam bahasa Inggris). Olympique telah menangani penyelenggaraan olimpiade sejak 1894.
Dalam gugatannya, Olympique menduga pendaftaran merek oleh Christian di Direktorat Merek, Ditjen HKI itu didasari atas iktikad tidak baik, yakni membonceng nama lembaga internasional yang telah terkenal. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan besar tanpa harus mempromosikan mereknya sendiri.
Akan tetapi, kubu tergugat menilai gugatan itu telah melewati batas waktu, karena dilakukan setelah lebih dari 5 tahun setelah merek milik Christian terdaftar di Indonesia.
Hakim, dalam putusannya, menolak permintaan lembaga Olimpiade tersebut untuk dinyatakan sebagai satu-satunya yang berhak atas merek “olympic” dan “olympics.”
Atas putusan itu maka Olympique mengajukan kasasi, lantaran hakim dinilai lalai. Pasalnya, majelis hakim PN Pusat hanya memeriksa satu permintaan penggugat saja, sedangkan permintaan soal pembatalan merek milik Christian tidak dipertimbangkan.
Sayangnya, MA menilai tidak ada yang salah dengan putusan pengadilan tingkat pertama, sehinggga kasasi harus ditolak. Lagi pula, Olympique tidak memproduksi barang pada kelas 09, seperti dilakukan Christian.
Lagi pula, kubu Christian dinilai telah sesuai dengan prosedur dalam pendaftaran mereknya.