Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Oleh karena itu, KPK telah menjadwalkan untuk meminta keterangan dari beberapa pihak terkait dengan kasus ini.
"Ada pemeriksaan saksi dari pihak swasta," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
KPK hari ini menjadwalkan memanggil Evy Harjono dari PT Genta Mulia Infra. Selain itu, Hasan M Makky dari PT Pembangunan Perumahan juga akan memberikan keterangannya. Dua perusahaan ini memiliki usaha yang bergerak dibidang perencanaan dan konstruksi bangunan.
Selain dari pihak perusahaan konstruksi bangunan, KPK telah menjadwalkan untuk mendengar keterangan dari Nurul Larasati selaku notaris.
Sebelumnya, Wawan telah terjerat dalam beberapa kasus, antara lain tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang, suami dari walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini diduga memiliki beberapa aset yang berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi antara lain di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Wawan untuk membeli aset yang dimilikinya tersebut.