Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

‘Utusan Tuhan’ Hadir di Sidang Penipuan Hermes Birkin

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Devita Friska.
Tas Hermes/The Richest
Tas Hermes/The Richest

Kabar24.com, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus penipuan tas Hermes yang menjerat Devita Friska.

Kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Namun, hakim merasa tersinggung dengan sikap pengacara terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo menganggap pengacara terdakwa, Anda Hakim, berlebihan dalam memberi keterangan pengantar saat hendak memperkenalkan saksi.

 "Saya ingatkan, ini persidangan serius, bukan seperti yang ada di sinetron atau FTV," kata Budhy dalam persidangan, Selasa (8/9/2015).

Anda Hakim membawa tiga saksi yang dianggap dapat meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya disebut-sebut sebagai 'utusan Tuhan' oleh Anda. Dia sampai menyebut tiga kali berturut-turut saat awal persidangan.

"Saksi pertama ini benar-benar utusan Tuhan, yang mulia," ujar Anda hakim.

Pertama kali mendengar hal ini, Hakim Budhy hanya tersenyum sambil memotong ucapan Anda agar tak terlalu panjang lebar. Kedua kalinya, Hakim Budhy mulai memainkan palunya sebagai tanda peringatan pertama. Setelah saksi pertama selesai memberi keterangan, Anda kembali berulah.

Manuver

Di tengah-tengah persidangan, dia berteriak 'Alhamdulilah' sebagai reaksi atas keterangan saksi tersebut. Pengunjung pun ada yang bertepuk tangan riuh.

Mendengar hal itu, Hakim Budhy mengomentarinya dengan tajam. "Tolong anda jangan melakukan manuver yang memprovokasi pengunjung," kata Budhy.

Hakim Budhy juga menekankan bahwa hal itu sebagai peringatan keras terhadapnya dan juga pengunjung yang merupakan keluarga terdakwa. Bahkan, dia mengancam untuk mengusir mereka dari ruang sidang.

"Ini persidangan serius. Jika Anda tidak menghormati saya, silakan keluar. Saya berhak mengusir Anda."

Hermes Birkin

Adapun, terdakwa Devita Friska sebelumnya dijerat kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual-beli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan dengan pelapor Margaret Vivi. Kasus dugaan penipuan tas bermula ketika Devita menjual tas Hermes kepada Margaret, Februari 2013.

Namun, tiga bulan kemudian Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah berniat menjual tas tersebut kepada dirinya. Sebabnya, ada orang yang ingin membeli tas Hermes itu senilai Rp 950 juta. Tergiur dengan tawaran Devita, Margaret kembali menjual tas itu kepada Devita.

Apalagi ada selisih Rp 100 juta dari harga beli sebelumnya. Margaret pun menerima pembayaran Rp500 juta sebagai uang muka dan Rp450 juta sisanya, menurut Margaret, akan dibayarkan Devita via transfer. Namun, saat pembayaran tiba, uang tersebut tidak kunjung diterima Margaret.

Selama penantian itu, Margaret hanya diberi janji. Sabar menunggu dua tahun, akhirnya Margaret melaporkan kasus ini ke polisi setelah Devita tak kunjung melunasi utangnya.

Devita dalam pemeriksaan mengaku kepada penyidik kepolisian bahwa ia tidak membayar sisa pembelian tas Hermes tersebut lantaran ingin membayar utang kepada pemilik awal tas bernama Dyah Ayu Dewanti alias Davina.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper