Kabar24.com, JAKARTA-- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso karena Presiden tidak memiliki kewajiban tersebut.
"Jadi memang dinyatakan pengangkatan dan pemberhentikan oleh Presiden. Tapi, dalam Perpres tidak ada kewajiban dilantik Presiden," kata Pratikno di Kantor Presiden, Selas (8/9/2015).
Pratikno mengatakan, Presiden bisa melimpahkan kewenangan untuk melantik pada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti karena sebenarnya Kepala BNN bertanggung jawab pada Presiden melalui Kapolri.
"Karena bertanggung jawab ke Presiden di bawah koordinasi Kapolri," kata Pratikno.
Selain itu, langkah tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan saat pelantikan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pratikno mengatakan saat pelantikan, bukan Presiden yang melantik tapi Menteri Kesehatan meski yang mengangkat adalah Presiden.
"Sebenarnya kepala badan yang lain juga begitu. BKKBN itu dilimpahkan ke Menkes," kata Pratikno.