Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertemu Donald Trump: 5.242 Orang Dukung Setya Novanto-Fadli Zon Dicopot

Sedikitnya 5.242 pendukung petisi telah menyatakan sokongannya agar Mahkamah Kehormatan DPRI RI (MKD) mencopot jabatan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Ketua DPR RI Setya Novanto bertemu Donald Trump di Amerika Serikat, Kamis (3/9/2015)/Reuters
Ketua DPR RI Setya Novanto bertemu Donald Trump di Amerika Serikat, Kamis (3/9/2015)/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA-- Sedikitnya 5.242 pendukung petisi  menyatakan sokongannya agar Mahkamah Kehormatan DPRI (MKD) mencopot jabatan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

SIMAK: 8 Objek Wisata di Bangkok Patut Dikunjungi

 

Petisi di situs Change.org itu terkait  kunjungan kedua pimpinan DPR itu ke acara temu media bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump pekan lalu. Dalam pemberitaan televisi, Trump menyalami Setya Novanto setelah mengenalkan politisi asal Golkar tersebut dalam jumpa persnya.

SIMAK: Miliarder Ini Mau Beli Pulau untuk Pengungsi

 

"Kehadiran dan pernyataan keduanya dalam acara salah seorang calon Presiden AS Donald Trump telah melanggar prinsip bebas aktif," demikian petisi tersebut, Rabu (9/9/2015).

BACA JUGA: LRT JABODETABEK: Jokowi, Rencana Pembangunan Sejak Masih Gubernur

 

Eric Willianto, seorang pendukung petisi, mengatakan bahwa uang rakyat sepertinya selalu disalahgunakan. Akhlis Wiranata, penyokong lainnya, menuturkan Indonesia jika ingin mendukung kampanye negara lain, maka harus menggunakan uang pribadi dan menanggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA: ‘Bakpia Day’: Ada Bakpia Gunung Seberat 400 Kg

 

Petisi itu digagas oleh Setiawan Abadi yang beralamat di Tangerang. Dalam lamannya, diperlukan sekitar 2.258 pendukung lagi untuk mencapai total dukungan 7.500 penyokong.

SIMAK: Proyek Listrik 35 Ribu MW, Menko Rizal Minta Realistis

 

Andi Irmanputra Sidin, praktisi Hukum Tata Negara, sebelumnya mengatakan MKD menjadi lembaga yang dapat memverifikasi apakah kehadiran kedua Setya Novanto dan Fadli Zon itu pantas atau tidak pantas. Dia menuturkan, MKD berfungsi sebagai lembaga penegak kehormatan martabat rakyat.

BACA JUGA:Budak Seks Bunuh Komandan ISIS

"Jikalau  MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya," kata Irman.

Ditambahkan, pelaporan pimpinan DPR oleh anggota DPR lainnya merupakan langkah konstitusional karena terkait dengan kepastian hukum. Walaupun demikian, Irman menuturkan, MKD juga dapat merehabilitasi kedua nama pimpinan tersebut jika tak ditemukan bukti pelanggaran dalam kasus jumpa pers Trump tesebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper