Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi Haji: SDA Sebut Nama Boediono, almarhum Taufiq Kiemas, Megawati, Karni Ilyas, Hingga KPK

Suryadharma Ali menyebut sejumlah nama terkait penggunaan kuota haji nasional pada tahun 2012. Nama yang disebut adalah mantan wakil presiden Boediono, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan suaminya almarhum Taufiq Kiemas, Karni Ilyas, hingga pihak KPK.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Suryadharma Ali menyebut sejumlah nama terkait penggunaan kuota haji nasional pada tahun 2012. Nama yang disebut Suryadharma Ali adalah mantan wakil presiden Boediono, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan suaminya almarhum Taufiq Kiemas, Karni Ilyas, hingga pihak KPK.

Mantan Menteri Agama tersebut membantah dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya telah menyalahgunakan wewenang terkait pemanfaatan sisa kuota haji nasional.

Menurut Suryadharma, setiap tahun ada sekitar 1-2% kuota yang tidak terserap. Hal tersebut karena adanya jemaah yang sakit, meninggal, hamil, serta tidak mampu melunasi biaya haji.

"Kami telah memberikan kesempatan jemaah haji untuk melunasi BPIH dalam tiga tahap. Tapi ternyata kuota tersebut masih tersisa," ujar Suryadharma ketika membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut pertimbangannya, pengalihan alokasi tersebut dilakukan untuk mengurangi kerugian negara.

Oleh karena itu, Suryadharama memberikan sisa kuota tersebut kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap melunasinya.

"Kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak. Banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas tidak sebanding dengan permintaan," tambahnya.

Suryadharma menyatakan, pemberian sisa kuota haji tersebut tidak melanggar hukum, sebab tidak menggunakan hak kuota haji yang akan berangkat tahun 2012 serta tidak menggunakan keuangan negara.

"Penggunaan sisa kuota yang tidak terserap itu sesuai dengan UU No 13/2008 dan Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional," bebernya.

"Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak 2 orang, keluarga SDA sebanyak 6 orang, dan KPK sebanyak 6 orang," demikian antara lain disebutkan Suryadharma Ali terkait penerima sisa kuota tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper