Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengatakan salah satu evaluasinya di BNN adalah terkait Undang-undang Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi.
"Artinya begini, kita harus mengevaluasi semua. Undang-undang kan bisa diubah, buatan manusia juga," katanya usai mengikuti upacara sertijab Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurut dia, dalam evaluasi tersebut nantinya akan ada penambahan dan penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut. Intinya, ujar mantan Kapolda Gorontalo itu, penegakan hukum soal narkotika ini harus efektif, efisien, dan berhasil.
Kendati demikian, Komjen Budi enggan terburu -buru merevisi undang-undang tersebut. Pasalnya, hal itu harus dikaji terlebih dahulu.
"Mana yang lebih manfaat," katanya.
Saat disinggung revisi undang-undang menjadi prioritasnya, Buwas menegaskan hal tersebut bukan prioritas.
Menurut dia prioritas utamanya tetap pada pencegahan serta penegakan hukum atas kejahatan narkotika.
Seperti diwartakan saat belum dilantik menjadi Kepala BNN, Komjen Budi sudah menggulirkan wacana merevisi Undang-undang tentang Narkotika yang mengatur soal rehabilitasi.
Budi beralasan rehabilitasi selama ini sering dijadikan celah para bandar narkoba untuk menghindari jeratan hukum yang lebih berat.
Menurut Buwas dengan peraturan demikian, maka bandar-bandar tersebut berupaya agar mendapatkan rehabilitasi.
Menurut dia tidak boleh ada lagi keringanan untuk bandar narkoba karena negara ini sudah menjadi pasar besar narkoba. Berlindung di balik status pemakai, maka undang-undang tersebut hanya merehabilitasi pengedar narkoba.
Komjen Buwas menegaskan revisi undang-undang itu sudah sesuai dengan keinginan Presiden agar para bandar mendapat hukuman mati.