Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Budi Waseso Evaluasi Kinerja BNN

Tak mau berlama-lama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, akan segera mengevaluasi kinerja BNN dan cara penanggulangan narkoba selama ini untuk menentukan strategi lebih efektif dalam pemberantasan narkoba.
Kepala Bareskrim Polri Kom. Jend Pol Budi Waseso melambaikan tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan tentang pencopotan jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9)./Antara
Kepala Bareskrim Polri Kom. Jend Pol Budi Waseso melambaikan tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemberitaan tentang pencopotan jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Tak mau berlama-lama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, akan segera mengevaluasi kinerja BNN dan cara penanggulangan narkoba selama ini untuk menentukan strategi lebih efektif dalam pemberantasan narkoba.

"Jadi begini, nanti kami evaluasi secara keseluruhan. Presiden kan bilang bahwa negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti kami harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Waseso, di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Budi Waseso baru saja meninggalkan pos di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, yang digantikan koleganya, Komisaris Adang Iskandar. Jadi keduanya "tukar guling". 

Waseso membuka kemungkinan mengusulkan revisi UU Nomor 35/2009 Narkotika terkait rehabilitasi penyalahguna narkoba.

"UU kan buatan manusia, bisa diubah juga. Artinya setelah dievaluasi, (kalau) ada hal-hal yang perlu ditambahi, ya kami sempurnakan. Intinya bagaimana penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa efektif, efisien, dan berhasil," ujarnya.

Semasa kepemimpinan Iskandar, BNN menerapkan konsep rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.

Konsep rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper