Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Tahun Munir, JK: Ini Bukan Negara LSM, Ini Negara Hukum

Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat mendesak pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang terjadi pada 7 September 2004.
Munir/Antara
Munir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat mendesak pemerintah menuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang terjadi pada 7 September 2004.

Menanggapi desakan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pelaku kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) itu sudah tertangkap dan melewati masa hukuman.

“Jangan lupa itu sudah masuk penjara puluhan tahun, baru dibebaskan,” ujarnya menjawab pertanyaan terkait tindak lanjut penyelesaian kasus pembunuhan Munir, Senin (7/9/2015).

Menurutnya, keputusan terkait pihak yang bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Maka itu, LSM tak berhak menentukan tersangka yang dianggap pelaku pembunuhan.

“Yang tentukan itu pengadilan bukan LSM. Pengadilan putus begitu, bagaimana? Ini bukan negara LSM, tapi negara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Istri Munir yang juga Ketua Yayasan Omah Munir Suciwati, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dan Direktur Program Imparsial Al Arag menggelar konferensi pers pada Minggu (6/9/2015).

Mereka meminta pemerintah tidak melindungi pelaku pembunuhan Munir dan harus menuntaskan kasus tersebut untuk mewujudkan rasa keadilan dan aman dalam masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper