Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan telah menerima laporan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol. Budi Waseso terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
JK mengaku menelepon Kabareskrim saat masih di Korea Selatan, menanyakan apa yang sebenarnya terjadi saat pengerebekan Bareskrim di ruang kerja RJ Lino, Direktur Utama Pelindo II.
"Saya telepon waktu saya di Seoul (Korea Selatan), (menanyakan) apa yang terjadi dan dijelaskanlah apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di kantornya di Jakarta, Kamis (3/9/2015).
JK menyampaikan kepada Kabareskrim Budi Waseso, bahwa sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan.
Hal itu sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memuat pengaturan larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan bertindak sesuai dengan batas kewenangannya.
"Saya bilang kepada dia (Budi Waseso) bahwa kalau kebijakan korporasi ya, jangan dipidanakan, itu prinsip yang telah kita pakai dan sesuai dengan aturan UU tentang Administrasi Pemerintahan," kata JK.
Penjelasan Presiden Joko Widodo di hadapan seluruh Kapolda beberapa saat lalu juga memerintahkan agar polisi tidak mengekspos orang yang sedang dalam penyelidikan namun belum terbukti bersalah.
"Itu instruksi Presiden lho ya, di depan semua kapolda, kalau ada orang diselidiki jangan di expose sampai dengan orang itu terbukti (bersalah, red.) Itu perintah Presiden di muka seluruh aparat kepolisian," kata JK.
Tak Intervensi
Sementara itu, Kabareskrim Budi Waseso mengatakan tidak ada intervensi selama pihaknya menangani kasus PT Pelindo II (Persero).
"Kami terus akan melakukan pemeriksaan, hari ini pun masih dilakukan pemeriksaan dari beberapa saksi yang memang kita perlukan," kata Budi ditemui di Mabes Polri.
Kabareskrim mengatakan ada dua tim yang diberangkatkan ke wilayah untuk memeriksa apakah pelabuhan itu ada hubungannya dengan kasus ini.
Namun, Budi Waseso belum menyebutkan tersangka dalam kasus ini, karena menunggu waktu jika semua konstruksi kasusnya selesai. Dia juga mengatakan, tidak pernah merasa mengganggu perekonomian negara.
"Justru sebaliknya, kalau kita lihat dari kasus dwelling time ini kan terhambat pembongkaran muat barang, ini akibat dari sarana prasarana yang tidak memadai. Setelah kita telisik kenapa sarana prasarana tidak memadai? Ternyata ada pengadaan yang berakibat pada tidak berfungsinya alat itu. Nah kalau alat itu berfungsi tentunya pembongkaran muat di pelabuhan akan lancar," ujarnya.