Kabar24.com, JAKARTA-- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi nama-nama yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam kategori spesifik untuk mengembangkan organisasinya.
Eny Purbaningsih, Wakil Ketua Panitia Seleksi, mengatakan pihaknya berharap KPK dapat berkembang menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih kuat. Untuk itu, panitia seleksi membagi calon pimpinan KPK berdasarkan kategori pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi, koordinasi, monitoring.
Kami tidak membuat ranking, tetapi kami membuat penguatan fungsi masing-masing berdasarkan kompetensi yang ada. Dengan begitu, kalaupun dikocok akan teta keluar nama-nama yang sama kuat, katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Inisiatif
Yenty Garnasih, Anggota Panitia Seleksi, mengatakan DPR memiliki hak untuk mengabaikan kategori yang telah dibuat oleh pihaknya. Pasalnya, kategorisasi tersebut dibuat berdasarkan inisiatif panitia seleksi berdasarkan kebutuhan KPK untuk menghadapi tantangan ke depan.
Menuruthya, DPR harus memutuskan pimpinan KPK terpilih paling lambat tiga bulan setelah diserahkan oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden Jokowi akan melantik pimpinan KPK terpilih paling lambat 30 hari setelah disahkan.
DPR harus memilih lima orang pimpinan KPK dari dua orang yang lolos seleksi panitia seleksi sebelumnya dan delapan orang yang baru diusulkan oleh Presiden, ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan delapan nama yang akan diusulkan menjadi pimpinan KPK 2015-2019. Kedelapan nama tersebut dibagi ke dalam empat kategori yang dibutuhkan KPK saat ini.
Adapun delapan nama tersebut adalah Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara Saut Situmorang, Direktur Trade Union Center Surya Chandra, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata, Anggota Polri Basaria Panjaitan, Mantan Kepala LKPP Agus Rahardjo, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko.
Kemudian Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, dan Partnership for Government Reform Laode Syarif.