Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 27 miliar dan 17,9 juta Riyal Saudi terkait penyalahgunaan dana penyelenggaraan ibadan haji.
Jaksa Penuntut Umum KPK Supardi mengatakan Suryadharma diduga menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,28 miliar," kata Supardi dalam pembacaan dakwaan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Terkait dengan penunjukan petugas haji tahun 2010-2013, Suryadharma diduga memerintahkan untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR-RI.
Selain itu, dia juga memerintahkan beberapa orang lainnya untuk menjadi petugas PPIH walaupun bukan PNS Kemenag atau institusi terkait.
Selain itu, terdakwa Suryadharma Ali juga diduga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi seperti membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, serta biaya perpanjangan STNK Mercedez Benz.
Pemanfaatan sisa kuota haji nasional 2010-2012 diduga digunakan terdakwa untuk menyetujui permintaan anggota DPR RI untuk memberangkatkan calon jemaah haji yang tidak sesuai dengan antrian nomor porsi.
Dalam tanggapan terhadap dakwaan terhadap dirinya, Suryadharma menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar sama sekali. "Saya selaku menteri adalah sebagai pengguna anggaran yang memiliki kewenangan dalam tatanan kebijakan bukan teknis," ujar Suryadharma Ali.