Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setiap Bulan 400 Kasus Cerai Masuk Pengadilan Agama Tigaraksa

Aparat Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, rata-rata tiap bulan menangani perceraian sebanyak 400 kasus.
Aparat Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, rata-rata tiap bulan menangani perceraian sebanyak 400 kasus./JIBI
Aparat Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, rata-rata tiap bulan menangani perceraian sebanyak 400 kasus./JIBI

Bisnis.com, TANGERANG - Aparat Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, rata-rata tiap bulan menangani perceraian sebanyak 400 kasus.

"Kasus perceraian mayoritas terhadap wanita dengan umur dibawah 25 tahun yang menggugat," kata Kepala PA Tigaraksa Uyun Kamiluddin di Tangerang, Senin (31/8/2015).

Uyun mengatakan PA Tigaraksa memiliki wilayah kerja Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan melayani warga pada 36 kecamatan.

Namun perceraian tertinggi berada di Kota Tangerang Selatan karena hanya melayani sebanyak tujuh kecamatan tapi setiap bulan perkara perceraian yang masuk mencapai 200 kasus.

Bahkan kasus perceraian terbanyak berada di Serpong, Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren karena istri menggugat suami.

Dalam catatan pihak PA Tigaraksa bahwa sepanjang tahun 2014 sebanyak 4.119 kasus perceraian dan menunggak disidangkan 1.081 perkara.

Penyebab perceraian di Kota Tangerang Selatan karena banyak warga yang menikah usia dini dan rawan terhadap perceraian.

Sedangkan penyebab lain akibat masalah ekonomi karena suami tidak memiliki pekerjaan dalam waktu yang relatif lama.

"Masalah lain dari perceraian dari kedua pihak, suami dan istri tidak lagi memiliki keharmonisan dalam rumah tangga," katanya.

Selain itu, saat ini tingkat kesadaran hukum bagi wanita terhadap pentingnya arti perkawinan sudah tinggi, hal tersebut menyebabkan tingginya angka perceraian.

Dia mengatakan bila hubungan keluarga sudah tidak lagi harmonis, wanita tentunya akan menentukan status sehingga ada kepastian hukum menyebabkan wanita melakukan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper