Bisnis.com, JAKARTA - Setelah kalah dalam sengketa hak cipta logo Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, kubu Oesman Sapta juga harus merelakan nama organisasi tersebut menjadi merek milik kubu Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Prabowo, Abdillah, mengatakan kepemilikan merek organisasi tersebut tetap berada pada kliennya.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut, sudah sesuai dengan fakta persidangan dan menguatkan putusan dalam perkara hak cipta,” kata Abdillah, Minggu (30/8/2015).
Dia meminta pihak lawan untuk menghormati putusan tersebut, tetapi tidak melarang mereka untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Pihaknya akan mempersiapkan kontra memori kasasi.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Didik R. Putro mengatakan dalil penggugat dalam perkara tersebut tidak tepat. Tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik saat mendaftarkan mereknya pada 18 Juni 2012.
“Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat," ungkap Didik saat membacakan amar putusan pada 15 Agustus 2015.
Majelis hakim menimbang kubu HKTI versi Oesman tidak bisa membuktikan bahwa tergugat melanggar Pasal 4 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek dalam persidangan.
Sesuai asas first to file, majelis hakim memutuskan pendaftar pertama yang mempunyai hak eksklusif atas merek HKTI.
Secara terpisah, kuasa hukum penggugat enggan untuk memberikan komentar kepada wartawan.
Perkara yang terdaftar dengan No. 7/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST tersebut telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2015. Pengadilan diminta membatalkan pendaftaran merek HKTI No. IDM000358786 dari daftar umum merek.
Oesman diketahui juga mengajukan gugatan terhadap tergugat I terkait hak cipta logo HKTI. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No. 21/HKI/Cipta/2015/PN.Jkt.Pst sejak 2 April 2015.
Pada 12 Agustus 2015, gugatan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim karena dinilai memenuhi syarat nebis in idem. Pertama, memiliki putusan yang telah berkuatan hukum. Kedua, materi objek dan subjeknya memiliki persamaan.
Ketiga, alasan mengajukan gugatan sama dan terakhir para pihak sebagai penggugat dan tergugat juga sama. Persamaan yang dimaksud adalah dengan putusan pada 9 Juni 2011 dan sudah ke Mahkamah Agung.
Perkara ini bermula saat logo HKTI didaftarkan ke Direktorat Merek saat kepemimpinan Oesman. Namun, anggota HKTI merasa keberatan karena dinilai tidak sesuai dengan sejarah terciptanya logo HKTI sendiri.
Pihak Oesman mengaku menerima hak cipta logo itu dari Siswono Yudho Husodo. Padahal, Siswono sudah tak aktif lagi berorganisasi di HKTI sejak 2011, sehingga majelis hakim dan para anggota HKTI menilai pengalihan logo tersebut tidak sah.
Merek dan logo HKTI masuk dalam klasifikasi kelas 16 yang melindungi segala jenis barang-barang seperti buku-buku maupun produk publikasi lain.