Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sularsi mengatakan pemerintah harus mengawasi ketersediaan ruang laktasi atau ASI sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah.
Pada Pasal 10, Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah Air Susu Ibu, disebutkan persyaratan ruang ASI minimal harus memenuhi sembilan poin.
Persyaratan itu a.l. ruang khusus berukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui, bebas dari potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi, penerangan cukup, dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan
Dia mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi mandat dari pemerintah tetapi hal itu tidak serta merta menjadi kesalahan manajemen perusahaan.
“Jika sudah menjadi mandat UU berarti harus sudah ada regulasi yang dijalankan dengan baik dan benar. Jika berbicara tentang kantor maka perlu dilihat siapa pengelola kantor itu,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, pekan ini.
Dia menjelaskan ada dua tipe bangunan kantor. Pertama, dalam satu gedung terdiri beberapa perusahaan. Kedua, gedung dimiliki satu perusahaan saja. Jika perusahaan disewakan kepada beberapa perusahaan, yang bertanggung jawab menyediakan ruang laktasi adalah pengelola gedung.
“Pemerintah harus memiliki data yang jelas tentang keberadaan kantor dan kebutuhan ruang laktasi. Ruang laktasi sendiri akan menjadi sia-sia jika seluruh pegawai di sebuah kantor berjenis kelamin pria. Sosialisasi dan bagaiman ruang laktasi itu harus dilakukan," jelasnya.