Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan penyaluran dana hibah pada masyarakat sebesar Rp223 miliar akibat pembatasan dalam Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan dana tersebut dihentikan pada pertengahan 2015 ini secara resmi. Dana hibah sebesar Rp223 miliar tersebut sedianya untuk posyandu sebesar Rp110 miliar, rumah tidak layak huni (Rutilahu) Rp38 miliar untuk 38.000 masyarakat miskin dan bantuan traktor untuk petani sebesar Rp75 miliar.
Dalam UU No 23/2014 tersebut mensyaratkan semua penerima dana hibah, bentuknya harus lembaga atau organisasi berbadan hukum.
Padahal, masyarakat kecil seperti petani, nelayan dan penerima bantuan rutilahu menurutnya tidak memiliki badan hukum. “Kami jadi sulit menyalurkan, jadi dihentikan,” katanya di Bandung, Kamis (27/8/2015).
Klausul berbadan hukum ini diakui Heryawan sulit diterapkan dalam penyaluran dana hibah karena penerima bantuan langsung masyarakat.
Pihaknya memprediksi, tahun ini penyerapan dana hibah dan hibah akan berat. ‘’Kita sudah berkirim surat ke Mendagri, dan saya juga sudah ketemu Mendagri katanya akan mengambil langkah. Tapi menteri juga tak berani, kan ini Undang-undang,’’ katanya.
Sebelum ada kejelasan aturan, kata Heryawan, Pemprov Jabar hanya berani mencairkan bantuan ke masyarakat yang sudah berbadan hukum saja. Sementara itu, bantuan ke masyarakat yang tak berbadan hukum terpaksa dihentikan dulu.
“Kalau bantuan ke sekolah-sekolah untuk perbaikan ruang kelas dan bantun desa, masih bisa dilakukan. Begitu juga, bantuan untuk koperasi dan pengrajin berbadan hukum masih tetap akan dicairkan,” ujarnya.
Adapun bantuan ke posyandu pun terpaksa dihentikan karena posyandu hanya sekelompok masyarakat yang menyelenggarakan sebagian tugas negera.
Dalam hal ini, menjaga kesehatan balita.‘’Kan para petugasnya relawan, volunteer yang menyelenggarakan tugas negara. Tapi, ketika dibantu, kan belum ada undang-undang,’’ katanya.
Heryawan mengatakan, bantuan untuk posyandu ini sudah dua tahun diberikan. Biasanya, lancar tak ada masalah. Tapi ketika harus berbadan hukum, Pemprov Jabar terpaksa tahun ini menghentikan bantuan.‘
’Baru tahun ini, posyandu disetop, rutilahu setop kan ga bisa harus berbadan hukum. Rutilahu, semunya kita setop mana ada masyarakat miskin berbadan hukum,’’ katanya.
Dia mengakui penghentian ini berpengaruh pada serapan anggaran karena hibah yang langsung diterima oleh masyarakat itu nilainya cukup besar. “Sekarang dihentikan dulu, sampai ada kejelasan. Ini terjadi, ketika Undang-undang dibuat tak hati-hati,’’ katanya.
Kabiro Keuangan Setda Jabar Sri Mulyono membenarkan ada dana hibah sebesar Rp223 miliar dalam APBD murni 2015 yang ditahan penyalurannya. Menurutnya keputusan ini dilandasi surat edaran Mendagri yang menegaskan agar penyaluran dana hibah mesti pada lembaga atau organisasi berbadan hukum.
“Bahasanya ditunda bukan dihentikan, karena kami masih konsultasi pada BPKP soal ini,” katanya.