Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk keperluan memberikan keterangan tambahan kasus dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Sarpin tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang berwarna pink didampingi dua kuasa hukumnya. "Kita dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan dan pemberkasan," katanya, Kamis (27/8/2015).
Sarpin membenarkan kedatangannnya ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Dia mengaku sudah membawa barang bukti yang diinginkan penyidik, tapi Sarpin merahasiakannya. "Nantilah itu," katanya.
Menurut sarpin, dalam kasus ini berkas perkara tersangka sudah dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Agung. Artinya penyidik bekerja secara profesional, ketika ada yang kurang harus segera dilengkapi.
Saat disinggung soal kenapa tak menempuh upaya damai, Sarpin mempertanyakan langkah apa yang sudah diperbuat dua komisioner itu untuk merealisasikan hal tersebut.
"Jangan cuma ngomong di media," katanya.
Tetapi kedatangan Sarpin kali ini tidak seperti kedatatangan sebelumnya yang mendapat kawalan polisi. Menanggapi soal pengawalan itu, Sarpin menanggap wajar bila ada seorang yang membutuhkan pengawalan maka meminta bantuan kepolisian.
Pada Senin (24/8/2015), hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan itu datang ke Bareskrim diantarkan dengan menggunakan mobil polisi bernomor VII 1-30.
Kedatangan Sarpin saat itu untuk memberikan keterangan tambahan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.