Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman, Bareskrim Incar Tersangka Lain

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada ABDP-P DKI Jakarta 2014 tak berhenti pada dua tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex Usman (kiri)/jakarta.go.id
Alex Usman (kiri)/jakarta.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada ABDP-P DKI Jakarta 2014 tak berhenti pada dua tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman.

"Ya ada lah [tersangka lain], tapi kan nggak usah kita kasih tau dulu lah," kata juru bicara Direktorat Tipidkor Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Sebelumnya berkas perkara tersangka Alex Usman sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun akan segera menyerahkan tersangka dan bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Agung untuk merespon kelengkapan berkas itu. Selain Alex, penyidik juga tengah berupaya mempercepat penyidikan tersangka lain Zaenal Soleman.

"Calon tersangka baru, pastinya penyidik akan melakukan lagi penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Menurut Adi, setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan P21, penyidik akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang terlibat.

"Kita fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersankga berikutnya," katanya.  

Mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2014 yang menyatakan pengadaan UPS hasil rapat internal Komisi E DPRD dan hanya ditandatangani pimpinan Komisi E, Adi mengungkapkan hingga kini belum ada informasi dari penyidik yang mengaitkan kasus ini ke pihak legislatif.

"Mungkin nanti hasil gelar yang akan kita dapatkan, apakah ada kaitannya yang dari unsur DPRD atau tidak," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka Alex dan Zaenal. Alex ditetapkan tersangka lantaran diduga berperan dalam proyek pengadaan UPS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Zaenal ditetapkan tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan bekas Koordinator Komisi E Abraham Lunggana alias Haji Lulung untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper