Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Semarang menyangkal adanya permainan lelang pekerjaan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Bantahan itu disampaikan berkaitan pemberitaan tentang kinerja ULP beberapa hari terakhir ini.
Kabag Humas Pemkot Semarang Achyani mengatakan dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa, ULP selalu merujuk pada aturan normatif.
Hal ini sesuai fungsi lembaga itu, yakni hanya memfasilitasi pelaksanaan lelang.
“Koridor itulah yang menjadi pegangan ULP sebagai pelaksana lelang,” katanya seperti dirilis dalam pemkot Semarang, Senin (24/8/2015).
Hal-hal yang menyangkut persyaratan administrasi dan ketentuan teknis lainnya, telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dari masing-masing SKPD.
“Jadi kalau ada pernyataan bahwa ULP hanya melihat dari sisi legal formal peserta lelang, memang hal demikian yang harus dilakukan. Sehingga keputusan yang dibuat memiliki aspek legal”.
Achyani mengatakan hal-hal yang bersifat saran, koreksi dari berbagai pihak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan mengenai pengadaan barang dan jasa tentu menjadi masukan yang positif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.