Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Nama Baik: Tak Bawa Pesanan Penyidik, Hakim Sarpin Batal Diperiksa

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi tak jadi dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015)./Antara-Pevita Price
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015)./Antara-Pevita Price

Kabar24.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi tak jadi dimintai keterangannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Selepas keluar dari Gedung Bareskrim, Sarpin mengaku tak membawa alat bukti yang diminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

"Yang saya jawab harus disertai bukti. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, sementara saya tidak siap dengan bukti itu," kata Sarpin di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Sarpin menuturkan penyidik meminta kembali barang bukti yang menjadi dasar laporan perkara dua komisioner KY tersebut.

Sarpin mengatakan bukti itu berupa pemberitaan media massa yang memuat komentar dua komisioner KY yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

"Buktinya media lah, di mana dia ngomong itu. Tadi belum saya bawa. Awal laporan kita kan sudah serahkan, minta lagi," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY ke Kejaksaan Agung.

Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.

Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper