Kabar24.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 12.45 WIB siang dengan menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara milik kepolisian berwarna abu-abu.
Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna pink, Sarpin dikawal seorang anggota polisi. Dia mengaku kedatangannya ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
"Hanya pemeriksaan tambahan saja, tak ada keterangan lain terkait laporan saya," katanya kepada wartawan, Senin (24/8/2015).
Sarpin belum mengetahui keterangannya ini apakah untuk tersangka Taufiq atau Suparman.
Dia menegaskan kasus tersebut harus tetap diproses hingga ke pengadilan. Pasalnya, kata Sarpin, pihaknya sudah membuka jalan damai, tetapi tidak diindahkan kedua komisioner KY itu.
"Anda kan tidak tahu perasaan saya. Kalau Anda tahu kan, pasti Anda melakukan hal yang sama. Saya kan sudah somasi. Jangan ada yang curiga kepada saya. Prosedur sudah saya lakukan. Kita sudah melakukan somasi agar minta maaf. Tapi kan tidak [digubris]," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY ke Kejaksaan Agung.
Suparman dan Taufiq menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.
Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.