Kabar24.com, JAKARTA-- Badan Reserse Kriminal Polri siap menjadikan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta 2014 sebaga bukti petunjuk untuk terus mengusut kasus yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini.
"Pasti kita tindaklanjuti ke arah situ ya, kan itu arah sudah petunjuk dari BPK," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Komjen Buwas begitu Budi biasa disapa, mengatakan audit BPK merupakan petunjuk untuk mengusut kasus yang telah menjerat mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Suku Dinas Pendidikan menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Zaenal Soleman, mantan Kepala Sudin Dikmen Jakpus sebagai tersangka.
"Pasti petunjuk harus kita telusuri," kata Buwas.
Kendati demikian, hingga kini Bareskrim belum menerima laporan audit BPK soal pengadaan UPS tersebut.
Karena itu, Kabareskrim berjanji akan menagih laporan audit tersebut ke BPK untuk mendapatkan data akurat.
"Sementara kan belum. Baru mau kita mintakan, yang akurat itu kan dari lembaga audit," katanya.
Buwas menambahkan selain menjadikan laporan BPK sebagai alat bukti, penyidik juga sudah memiliki dokumen-dokumen pengadaan UPS dengan tersangka Alex dan Zaenal.
"Kan saksi-kasi [ada], ada beberapa dokumen yang kita pegang," Buwas.
Seperti diberitakan, BPK menyatakan pengadaan UPS 2014 tidak melalui pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dan eksekutif.
Lembag audit tersebut menyatakan pengadaan alat itu merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta 2014, disebutkan pengadaan UPS tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran eksekutif di Badan Perpusatakaan Arsip Daerah (BPAD) maupun di tiap suku dinas.