Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kartel Sapi: Ini Pasal Yang Disiapkan Polisi Jerat Pelaku

Meski belum menetapkan tersangka, polisi sudah menyiapkan pasal pada undang-undang tentang pangan untuk menjerat para pelaku yang diduga terlibat di balik meroketnya harga daging sapi.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah pekan lalu menggeledah perusahaan feedloter, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus belum menetapkan tersangka terkait meroketnya harga daging sapi.

Meski belum menetapkan tersangka, polisi sudah menyiapkan pasal pada undang-undang tertentu untuk menjerat para pelaku yang diduga terlibat di balik meroketnya harga daging sapi.

"UU No. 18 tahun 2012 [tentang pangan] Pasal 53," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 107 dan 29 Undang-undang Nomor No. 7/2014 tentang Perdagangan.

"Dikaitkan dengan Kepres Nomor 21 tahun 2015 yang isinya bahwa sapi itu merupakan bahan pokok. Nah kalau bahan pokok, dia menjadi terjerat kalau menimbun," katanya.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri dalam UU Perdagangan, Pasal 107 disebutkan; pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Sementara Pasal 29 dinyatakan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saaa terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Adapun dalam UU Pangan, Pasal 53 disebutkan, pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal. Selanjutnya, pada Pasal 54 diatur bahwa pelaku usaha pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan pencabutan izin.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha juga menyatakan perusahaan feedloter dan importir sapi dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan praktik kartel.

KPPU merujuk pada UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tentang kartel. Pasal 11 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya untuk sanksi pidana pokok diatur dalam Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi: Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp10 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper