Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kartel Sapi: Penyidik Masih Penasaran Atas Munculnya Surat Larangan Berjualan Sapi

Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus masih membutuhkan keterangan Asosiasi Penjual Daging Sapi terkait ditemukannya surat larangan berjualan sapi saat penggerebekan perusahaan penggemukan sapi pada pekan lalu di Tangerang, Banten.
Ilustrasi: Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara
Ilustrasi: Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA ­­ -- Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus masih membutuhkan keterangan Asosiasi Penjual Daging Sapi terkait ditemukannya surat larangan berjualan sapi saat penggerebekan perusahaan penggemukan sapi pada pekan lalu di Tangerang, Banten.

"Sudah periksa enam saksi. Kita butuh memeriksa asosiasi yang mengirim surat itu kemudian pedagang-pedagang lalu feedloter untuk mengetahui informasi selengkapnya. Ternyata ada surat lah untuk melarang berjualan, apa tujuan ini melarang," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Victor menuturkan saat dikonfirmasi, mereka beralasan surat tersebut dikeluarkan karena pemerintah mengurangi kuota impor sapi. "Jawabannya begitu," katanya.

Dengan jawaban tersebut, lanjut Victor, artinya mereka memaksa pemerintah.

Padahal, kata Victor, pemerintah saat ini tengah sulit dan kurs mata uang rupiah sedang turun.

"Harusnya kita seluruh bangsa Indonesia membantu bukan menimbulkan masalah seperti ini," katanya.

Victor mengatakan dari dua tempat yang ditinjau, di PT. TUM dan BPS ditemukan 21.933 sapi dan yang siap potong berjumlah 5.498 sedangkan tiap harinya dipotong 150 sapi.

"Kalau itu mereka potong, sudah sesuai itu. Kalau ada 21.993, Januari baru habis," katanya.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menemukan sebuah surat tersebut di perusahaan feedloter saat menggeledah, pada pekan lalu.

Surat tersebut berisi ajakan agar pedagang tak melepas sapi-sapi untuk dipotong.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT. BPS dan PT. TUM di Tangerang.

Di PT. BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan.

Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT. TUM.

Sementara saat penggeledahan di PT. TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan.

Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper