Kabar24.com, JAKARTA – Alokasi dana desa yang mencapai Rp20 triliun rupiah pada tahun ini dinilai perlu mendapat pengawasan dari masyarakat untuk menghindari munculnya pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan untuk kepentingan sendiri atau golongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengajak segenap lapisan masyarakat agar ikut mengawasi implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa agar tidak melenceng.
Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi mengatakan salah satu upaya yang dilakukan KPK yakni lewat Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu KPK juga melakukan sejumlah kegiatan edukasi dan dialog kepada para pemangku kepentingan, salah satunya Dialog Interaktif “Mengawal Dana Hingga ke Desa” yang akan digelar pada Rabu (12/8) besok di Komplek Kepatihan, DI Yogyakarta.
“Dialog ini akan dihadiri Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Dja’far; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X,” kata Priharsa dalam rilisnya kepada Bisnis, Selasa (11/8/2015).
Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama KPK dengan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) ini ditargetkan melibatkan lebih dari 300 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti bupati, kepala desa, pegiat lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.
Selain mendengar bagaimana perkembangan implementasi UU Desa dari para narasumber dan bagaimana metode pengawasannya, peserta juga bisa mendengar secara langsung pengalaman dari kepala desa dalam mengelola keuangannya.
“KPK berharap, dari dialog ini akan terjalin sinergi antara semua pihak dalam implementasi UU Desa demi pembangunan desa yang maju dan mandiri. Yang tak kalah penting, KPK mendorong kesadaran dan pastisipasi publik agar ikut mengawasi penggunaan dana pembangunan bagi desa ini,” tambahnya.