Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa di Sumenep Belum Bisa Dicairkan

Dana desa 2016 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum bisa dicairkan Kementerian Keuangan karena belum ada peraturan dari bupati setempat.
Menteri Desa Marwan Jakfar. /
Menteri Desa Marwan Jakfar. /

Kabar24.com, SUMENEP - Dana desa 2016 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum bisa dicairkan Kementerian Keuangan karena belum ada peraturan dari bupati setempat.

"Persyaratan lainnya untuk mencairkan dana desa sudah lengkap. Namun, ada satu yang kurang, yakni peraturan bupati tentang penghitungan dana desa bagi masing-masing desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Sumenep A Masuni di Sumenep, Senin (23/5/2016).

Ia menjelaskan beberapa waktu lalu, pihaknya bersama tim dari Pemkab Sumenep sebenarnya sudah menyerahkan persyaratan kepada pihak terkait di Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana desa 2016.

"Ada perubahan regulasi. Kami sudah melampirkan dan menyerahkan surat keputusan bupati. Namun ternyata yang dibutuhkan itu adalah peraturan bupati yang isinya teknis penghitungan dan rincian alokasi dana desa bagi masing-masing desa di Sumenep," ujarnya.

Saat ini, penyusunan peraturan bupati tersebut telah selesai dan tinggal penandatanganan oleh bupati.

"Insya Allah pekan depan peraturan bupati itu sudah bisa kami serahkan kepada pihak terkait di Kementerian Keuangan dan selanjutnya dana desa bagi Sumenep bisa dicairkan," ucapnya.

Masuni menjelaskan sesuai berkas yang diterimanya dari pihak terkait di Kementerian Keuangan, dana desa 2016 bagi Sumenep sebesar Rp212 miliar lebih.

"Dana desa 2016 bagi Sumenep bertambah lebih dari 100% dibanding 2015 yang sebesar Rp90 miliar lebih. Semoga tambahan dana desa tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa untuk membangun desanya," katanya.

Ia juga mengemukakan nantinya pihak terkait di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep yang mentransfer dana desa itu ke masing-masing pemerintah desa setempat.

BPMPKB Sumenep bertugas untuk menyerahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan pihak terkait di Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana desa sekaligus mengevaluasi penggunaannya oleh pemerintah desa.

"Untuk transfer dana desa ke rekening masing-masing pemerintah desa adalah tugas DPPKA Sumenep setelah dana desa 2016 dari Kementerian Keuangan masuk ke kas daerah," ujarnya, menerangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper