Kabar24.com, JAKARTA - Achsanul Qosasi, Anggota VII BPK, mengatakan proses penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas masih berlangsung.
Menurutnya, dalam penghitungan kerugian negara, pihaknya juga sudah melibatkan penyidik Bareskrim.
"Kita sedang menjalankan proses penghitungan, sudah ada beberapa data yang kita mintakan dari Bareskrim," katanya, Rabu (5/8/2015).
Tetapi Achsanul belum memperoleh perkembangan terakhir perhitungan kerugian kasus itu, karena tengah berada di London, Inggris.
Kendati demikian, pihaknya menargetkan akhir Agustus ini perhitungan kerugian negara sudah rampung. "Akhir Agusutus sudah beres," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat telah selesai, tetapi masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Berkas itu sebenarnya perkaranya sudah selesai tapi ada yang belum, ya. Yaitu perkiraan perhitungan kerugian negara kasus korupsi itu. Kan baru terbukti kalo ada kerugian negara," kata Victor.
Menurut Victor kalau perhitungan kerugian negara belum diperoleh, maka pihaknya urung mengajukan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu hingga saat ini Bareskrim masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK.
Untuk mempercepat proses pengajuan berkas, Victor mengaku telah membentuk tim yang bertugas menyiapkan data-data ke BPK. Dengan begitu diharapkan proses perhitungan kerugian negara kasus korupsi itu dapat segera dirampungkan.
"Saya berharap tidak terlalu lama perkiraan kerugian negaranya selesai," katanya.
Mengenai kepastian waktu pengajuan berkas, Victor tidak dapat memprediksi persisnya.
"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa, kalau besok [penghitungan kerugian negara] selesai ya besok, kalo lusa selesai ya lusa," katanya.
Selain Djoko Harsono dan Raden Priyono, penyidik masih mendalami satu tersangka lagi yaitu bekas Direktur Utama TPPI Honggo Wendratmo. Untuk Honggo, penyidik berencana memeriksanya pada pekan ini di Singapura.